Perlunya memperhatikan aspek non-teknis dan komersial dalam pengembangan Energi Terbarukan

Pembangkit-pembangkit listrik bertenaga sumber energi baru dan terbarukan yang sudah ada di Indonesia saat ini – misalnya PLTA Cirata di Purwakarta dengan kapasitas terpasang 1.008 MW dan PLTS 5MWP di Kupang Tengah – adalah bukti bahwa penggunaan sumber energi terbarukan untuk menghasilkan dan mensuplai listrik sangat mungkin. Namun, mengapa baru 5% dari konsumsi energi total yang dapat dipenuhi oleh pembangkit listrik bersumber energi terbarukan – atau hanya 8,5 GW sedangkan potensi energi terbarukan di Indonesia menurut IRENA REmap 2017 dapat mencapai 707 GW?

Untuk menjawabnya, mari sekarang kita melihat spesifik kepada tantangan-tantangan komersial yang dihadapi oleh pengembang listrik dengan sumber energi terbarukan secara global maupun secara spesifik di Indonesia.

Pada dasarnya sebuah bisnis dalam menentukan keputusan investasi akan melihat dari keandalan suatu proyek – apakah proyek tersebut akan menguntungkan menimbang biaya yang sudah kita keluarkan dan akan membawa pengembalian nilai ekonomis yang sesuai, serta kepastian hukum dan dukungan kebijakan dari pemerintah yang akan “melindungi” masa depan proyek tersebut.

Biaya pengembangan energi terbarukan

Salah satu “momok” yang paling sering dijadikan alasan utama macetnya pengembangan energi terbarukan ialah biayanya yang mahal. Namun pada kenyataannya, beberapa figur-figur berkata lain – sebagai dampak positif dari inovasi yang terus menerus, biaya pengembangan beberapa sumber energi terbarukan memiliki tren yang terus turun.

Tren biaya pengembangan EBT. Sumber: Frankfurt School – UNEP Collaborating Centre

Tergambarkan dengan ilustrasi di atas, menurut Bloomberg New Energy finances, harga-harga sumber energi terbarukan, terutama panel surya dan energi angin lepas pantai dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami penurunan biaya per MWh yang dihasilkan. Misalnya saja, biaya panel surya menurun sebesar 17% hanya dalam satu tahun menjadi US$ 101 per MWh. Hal ini disebabkan beberapa hal: metode pembiayaan, biaya modal yang menurun, dan meningkatnya tingkat efisiensi peralatan dalam pembangkit listrik tenaga surya dan angin. Metode pembiayaan disini maksudnya adalah lebi banyaknya opsi pembiayaan bagi proyek-proyek EBT yang kompetitif, misalnya banyaknya opsi pinjaman dengan suku bunga yang rendah, atau adanya investasi khusus untuk proyek-proyek EBT. Tingkat efisiensi yang meningkat berarti lebih banyak listrik yang dihasilkan oleh pembangkit tersebut, sehingga energi awal yang berpotensi untuk dirubah menjadi listrik dapat lebih banyak terserap dengan konsep dasar yang sama. Harga biaya modal yang turun disebabkan oleh konsep desain yang berbeda, serta tingkat kompetisi yang semakin sengit, membuat produsen komponen pembangkit listrik mencari cara untuk menekan harga.

Kebijakan dan struktur yang lebih kuat

Walau secara biaya sudah ada tren menurun, namun menurut International Energy Agency dalam World Energy Outlook 2016, biaya yang terus turun tidak akan cukup untuk pengembangan EBT yang mumpuni. Diperlukan juga perubahan struktural dan dukungan kebijakan dari pemerintah untuk mengintegrasikan energi angin dan surya, sumber EBT yang perkembangannya paling pesat akhir-akhir ini, ke dalam bauran energi. Dukungan kebijakan tersebut berbagai macam bentuknya, mulai dari dukungan kebijakan yang mempertegas posisi pemerintah dalam pengembangan EBT, dukungan kebijakan dalam hal mempermudah perizinan dan operasional pengembangan EBT, maupun dukungan kebijakan dalam soal harga atau hal-hal yang berhubungan dengan tingkat potensi pengembalian keekonomian suatu proyek.

Dalam hal penegasan posisi pemerintah dalam pengembangan EBT, sudah tidak usah disangsikan lagi – berkali-kali dalam berbagai kesempatan yang berbeda, pemerintah Indonesia telah menegaskan aspirasi jangka menengah dan jangka panjang tentang peran EBT di masa depan energi Indonesia. Komitmen untuk mengembangkan EBT, misalnya, sudah tercatat dan tersampaikan dalam Intended Nationally Determined Contribution (INDC) Indonesia 2016 dalam diskusi UNFCCC atau Konferensi Paris silam. Bauran energi juga sudah tercatat dalam RUEN 2017. Namun, masih terdapat sedikit ketidak-konsistensian dalam dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah. Misalnya, dalam RUEN 2017 tertulis bahwa bauran energi dari sumber EBT ialah 23% dari bauran energi nasional – sedangkan dalam dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang dikeluarkan oleh PLN di tahun 2016-2025 menyatakan bahwa porsi dari EBT ialah 19%. Melihat bahwa RUPTL akan menjadi dokumen acuan untuk perencanaan penyediaan tenaga listrik, diperlukan koordinasi lebih untuk lebih baik menerjemahkan aspirasi pemerintah ke dalam proses perencanaan teknis.

Dalam hal mempermudah perizinan, pemerintah sudah menunjukkan komitmennya misalnya melalui implementasi Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada dibawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dimana perizinan untuk urusan kelistrikan sudah termasuk dalam perizinan yang diurus oleh BKPM dan dapat dilihat statusnya secara daring atau online.

Pemerintah pun juga melihat pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur prioritas – dan hal tersebut adalah latar belakang dibentuknya Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang berada dibawah Kemenko Ekonomi. KPPIP ini bertanggung jawab untuk melakukan debottlenecking untuk proyek-proyek yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional, dimana proyek penyediaan listrik 35 GW termasuk didalamnya. Salah satu contoh konkrit peran KPPIP dalam membantu debottlenecking proyek penyediaan listrik ialah perannya dalam mengkoordinasikan persoalan pembebasan lahan untuk High Voltage Direct Current (HVDC) dari PLTU mulut tambang di Sumatra kedalam jaringan Jawa/Bali.

Kebutuhan pembebasan lahan yang besar tentu dapat menjadi suatu hambatan dalam eksekusi suatu proyek, tidak terkecuali dalam proyek EBT. Melalui KPPIP, dilakukanlah mediasi dan koordinasi antar berbagai institusi pemerintahan seperti Kementerian BUMN, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait lainnya yang tujuannya adalah menemukan suatu jalan tengah yang menguntungkan semua pihak. KPPIP juga melakukan sosialisasi Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan, instrumen hukum lainnya yang telah dikeluarkan pemerintah untuk mempermudah dan memperjelas tata cara pembebasan lahan.

Berhubungan dengan eksekusi Proyek Strategis Nasional ini pula dikeluarkanlah Peraturan Presiden No 3/2016 yang mengatur mengenai Percepatan Proyek Strategis Nasional – poin-poin dalam Perpres tersebut termasuk percepatan proses perizinan, tata ruang, dan pembebasan lahan, yang konsisten dengan semangat pemerintah. Tentunya kita mengharapkan follow-up dan implementasi yang baik dari kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut.

Lalu yang terakhir ialah soal harga. Pemanfaatan sumber EBT dalam penyediaan listrik sebelumnya terangkum dalam Peraturan Menteri ESDM No 12 Tahun 2017, dimana dalam Permen tersebut ditentukan tarif yang berlaku bagi PLT dengan sumber EBT. Menerima saran dan tanggapan dari industri dan pengamat energi yang menyarankan struktur penentuan tarif yang lebih baik, Permen tersebut direvisi dengan Permen No 50 Tahun 2017 yang merevisi struktur penentuan tarif, dimana penentuan tarif lebih fleksibel dan mengenalkan kembali prinsip negosiasi business-to-business. Jika pemerintah dapat terus mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan agar selalu kompetitif dibandingkan negara lain, dan update sesuai dengan pergerakan dan perkembangan industri, iklim investasi dan pengembangan energi terbarukan di Indonesia dapat terus meningkat dan mencapai aspirasi pemerintah!

Hari kesepuluh dari #15HariCeritaEnergi

Informasi lebih lanjut mengenai sektor energi Indonesia dapat diakses melalui www.esdm.go.id!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *